REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kekurangan aparatur sipil negara (ASN). Namun, kebutuhan pegawai ini terbentur kebijakan moratorium rekrutmen ASN yang diberlakukan sekitar empat tahun terakhir.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Ruslan Subanda, kekurangan ASN ini antara lain disebabkan banyaknya pegawai yang pensiun atau mendapat promosi alias naik jabatan. Seperti di bagian staf pelaksana. “Ada kasi (kepala seksi) yang sampai sekarang tidak punya staf,” ujar Ruslan kepada republika.co.id, Senin (10/4).
Ruslan menyebut, kekurangan ASN ini kebanyakan untuk tenaga pendidik atau guru dan paramedis. Purwakarta juga masih membutuhkan tenaga penyuluh pertanian. Menurut dia, kekurangan pegawai juga terjadi hampir di seluruh organisasi perangkat daerah.
Karena itu, Ruslan mengatakan, Pemkab Purwakarta sudah mengusulkan penambahan ASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemkab mengusulkan penambahan sekitar 2.000 pegawai. Namun, kata dia, hingga kini masih belum ada tanggapan atas pengajuan tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Purwakarta Muhtar Luthfi mengatakan, kekurangan pegawai pemerintah ini utamanya ada di tujuh OPD yang baru dibentuk. Ia mencontohkan, setiap OPD baru membutuhkan minimal 36 staf pelaksana. Dengan tujuh OPD baru, kebutuhan staf pelaksana bisa mencapai 252 orang. “Belum lagi OPD lama. Jadi, kekurangan ASN ini sekitar 1.200 orang,” ujar dia.