REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RI (27 tahun), korban penyanderaan di angkot KWK T25 jurusan Rawamangun-Pulogebang akan mendapatkan penyembuhan psikologis. Menurut Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andri Wibowo, penanganan tersebut perlu dilakukan karena tersangka penyanderaan menggunakan senjata tajam saat mengancam korban.
“Ya pendekatan psikologi untuk melakukan penyembuhan juga perlu, jadi tidak hanya fisiknya. Kita ada divisi psikologi ya di Polda maupun di Polres,” ujarnya, Senin (10/4).
Pelaku bernama Herwaman akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat kejadian penodongan berlangsung, salah satu korban, RI sedang menggendong putranya yang baru berusia lima bulan. Terkait pemberatan hukuman karena adanya korban balita, Andri mengatakan, kepolisian akan menyerahkan hal tersebut kepada hakim.
“Nanti hakim di pengadilan yang akan melakukan pertimbangan di pengadilan,” ujar Andri
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai perbuatan ini sebagai tindak pidana sadis dan tidak berperikemanusiaan. Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi masyarakat yang berhasil melumpuhkan pelaku dan menyelamatkan ibu dan anak tersebut.
Ibu dan anak itu dapat diselamatkan setelah masyarakat yang mengetahui penyanderaan itu berusaha mengelabui pelaku, sambil menunggu kedatangan polisi. Anggota Polsek Durensawit, Jakarta Timur, itu kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.