REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Satuan Narkoba Polresta Depok menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 100 juta. Pengedarnya ditangkap di kawasan Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok.
"Tersangka Dede ditangkap di dekat mesjid kampus beberapa hari lalu. Kami berupaya mengembangan kasus ini karena dia pasti tak sendiri mengedarkan sabu. Ada lainnya, bergerak di Pasar Minggu," ujar Wakasat Reserse Narkoba Polresta Depok, AKP Rosana Labobar di Mapolresta Depok, Ahad (9/4).
Menurut Rosana, Dede ditangkap setelah petugas keamanan kampus mencurigai gerak-geriknya. Polisi yang mendapat laporan segera datang lalu menggeledahnya. “Kami temukan satu ons sabu yang dibungkus plastik hitam di balik jaketnya," ungkap Rosana.
Rosana menduga memanfaatkan perlintasan UI untuk membawa narkoba itu. "Diperkirakan, Dede mengincar target peredaran sabu ke mahasiswa dan masyarakat di Depok," ujarnya.