Sabtu 08 Apr 2017 07:41 WIB

Imigrasi Palembang Perketat Layanan Paspor TKI

Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatra Selatan, berupaya memperketat pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri atau untuk menjadi tenaga kerja Indonesia.

"Pelayanan paspor untuk TKI diperketat guna mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian itu seperti yang terjadi selama ini banyak kasus TKI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Kantor Imigrasi Palembang Budiono Setiawan di Palembang, Sabtu (8/4).

Dia menjelaskan berdasarkan data, jumlah masyarakat di daerah itu yang mengajukan permohonan paspor untuk kepentingan bekerja di luar negeri atau sebagai TKI tergolong sedikit. Setiap bulan, paling banyak 100 orang yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor untuk digunakan masyarakat menjadi TKI.

Dia mengatakan Provinsi Sumatra Selatan bukan sebagai daerah basis pemasok TKI ke luar negeri sehingga permohonan pembuatan paspor khusus tersebut tidak banyak, seperti di sejumlah kantor imigrasi yang ada di daerah lain. Loket pelayanan permohonan pembuatan paspor di kantor itu tidak setiap hari menerima berkas permohonan pembuatan dokumen keimigrasian untuk mendukung perjalanan dan bekerja ke luar negeri.

Petugas loket pelayanan pembuatan paspor dalam sepekannya, hanya menerima puluhan permintaan paspor baru dari calon TKI, padahal di Kantor Imigrasi lain terutama di Pulau Jawa setiap harinya bisa menerima puluhan, bahkan mencapai ratusan berkas permohonan.

Untuk mendapatkan paspor khusus TKI, selain persyaratan umum, seperti akta kelahiran, ijazah, KTP, dan kartu keluarga, pemohon juga harus melengkapi persyaratan tambahan salah satu di antaranya surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat dan perusahaan jasa penyalur TKI.

Jika semua persyaratan yang ditetapkan tersebut dinyatakan lengkap, berkas permohonan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur dan paspornya bisa diterbitkan paling lama empat hari kerja. Mengenai biaya pembuatan paspor bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri, sama seperti masyarakat yang membuat paspor untuk kepentingan perjalanan wisata dan ibadah umrah/haji, yakni Rp 355 ribu per orang yang pembayarannya melalui sejumlah bank yang ditunjuk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement