Sabtu 08 Apr 2017 00:05 WIB

Kepolisian tidak Progres Tangani Kasus Buni Yani

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian Buni Yani
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian Buni Yani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwi Oki mengatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor belum didapatkan oleh Buni Yani. “Iya belum keluar, padahal sudah lama, tidak ada progres dari kepolisian,” ujar Aldwi kepada Republika.co.id, Jumat (7/4)

Berdasarkan Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat satu, berbunyi: ‘Dalam hal menjadmin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali sebulan'.

Menurut Aldwi, kasus pencemaran nama baik yang menimpa Buni Yani, terkait statement atau status Buni Yani yang menjadi viral karena Guntur Romli. Saat itu, unggahan Buni Yani terkait ungkapan Ahok tentang QS Al Maidah 51. “Ini kan pak Buni Yani viral karena Guntur Romli memfoto apa yang Pak Buni Yani upload. Kemudian di viralkan, dan kita laporkan ke polisi,” kata Aldwi. Ia mengatakan, hingga kini, sudah ada surat panggilan perkara yang akan dilimpahkan pada kejaksaan tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement