Sabtu 08 Apr 2017 07:10 WIB

Pilihan untuk DPD: Bebas dari Partai atau Bubar Saja

Arif Supriyono
Foto: doc pribadi
Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arif Supriyono, wartawan Republika

Dalam sebuah sidang Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP MPR), untuk mempersiapkan materi Sidang MPR di tahun-tahun terakhir masa jabatan 1999-2004, anggota MPR yang secara resmi mewakili Fraksi Utusan daerah (FUD) membuat pernyataan tentang fraksinya. Menurut FUG, posisi mereka di MPR sebenarnya sudah tak diperlukan lagi.

Keberadaan FUG dianggap bertolak belakang dengan prinsip demokrasi. Dalam iklim demokrasi, setiap wakil rakyat di legislatif haruslah ditetapkan berdasarkan pemilihan. Padahal, sebelum tahun 2004, anggota MPR dari FUG selalu ditetapkan berdasarkan pengangkatan oleh presiden.

Pengingkaran atas berlakunya sistem demokrasi itu justru diakui oleh para anggota FUG. Mereka kemudian mengajukan usulan perlunya legislatif menerapkan sistem dua kamar dan dua-duanya dipilih rakyat. Kamar pertama berisi para angora Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan perwakilan dari partai politik. Kamar sebelahnya merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diharapkan beranggotakan tokoh-tokoh dari seluruh provinsi di Indonesia dan tak terikat dengan keberadaan partai politik.

Pemikiran itu kemudian diterima dan dilaksanakan dalam Pemilu 2004. Sejak dilantik 1 Oktober 2014, resmilah DPD (tiap provinsi diwakili empat orang) menambah pilar kehidupan demokrasi di negara kita. Lembaga ini diharapkan lebih bisa mewakili dan menyerap aspirasi daerah yang semata-mata tidak terkait atau kedekatan politis tertentu. Kehadiran DPD diharapkan bisa memberi keseimbangan untuk memenuhi kepentingan daerah sehingga  untuk menampung aspirasi rakyat tidak melulu harus dekat dengan kekuatan politik tertentu.

Aktivitas DPD nyaris sepi dari gegap gempita pemberitaan politik. Berita besar tentang DPD justru bukan yang bernilai positif, akan tetapi sebaliknya. Sekitar enam bulan lalu Ketua DPD, Irman Gusman, tertangkap tangan sedang menerima grativikasi dari seorang pengusaha yang terkait dengan kuota impor gula. Tentu saja ini merupakan tamparan bagi institusi DPD.

Setelah kasus tersebut, praktis pemberitaan tentang DPD kembali senyap hingga tetiba DPD membetot perhatian masyarakat. Lagi-lagi bukan kabar menggembirakan yang tersaji, namun justru malah menambah coreng-moreng di wajah DPD.

Saat DPD menggelar acara pemilihan pimpinan, keributan terjadi. Nyaris saja saling tonjok di antara anggota DPD mewarnai forum itu. Sempat terjadi rebutan mikrofon dan tarik-menarik antaranggota. Bahkan seorang yang sudah di atas penggung pun ditarik dan dipaksa turun di antara kerumunan anggota DPD yang ribut itu.

Keributan itu berhubungan dengan  tafsir atas uji materi atas Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 tahun 2017. Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan, bahwa masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun dan bukan 2,5 tahun. Dengan begitu, ada yang menafsirkan, tak perlu pemilihan pimpinan baru hingga akhir masa jabatan GKR Hemas dan Farouq Mohammad.

Di pihak lain, ada yang menganggap pemilihan ketua baru DPD sah saja karena kesalahan ketik keputusan MA. Dalam putusannya, MA meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (bukan DPD) terlebih dulu mencabut aturan yang menetapkan masa jabatan pimpinan DPD. Kesalahan inilah yang dijadikan pegangan sebagian anggota DPD, bahwa putusan MA itu tak bisa dijalankan. Bagaimana mungkin DPRD diminta mengubah aturan millik DPD?

Lepas dari keributan yang sungguh memalukan dan dipertontonkan oleh anggota DPD itu, sebenarnya banyak yang bertanya-tanya. Sejauh ini, apa sesungguhnya kontribusi DPD terhadap jalannya demokrasi dan pemerintahan di negeri ini?

Sudah 17 tahun lembaga ini menghiasi koridor panjang halaman demokrasi kita. Namun, hingga saat ini kiprah mereka belum secara nyata member kesan mendalam bagi masyarakat. Bahkan tak sedikit masyarakat yang belum tahu-menahu sosok lembaga ini, termasuk fungsi serta tugas DPD.

Satu-satunya ‘karya besar’ yang mereka hasilkan adalah menyusun Rencana Undang-Undang Wawasan Nusantara. Pemerintah telah member mandate pada DPD untuk menyiapkan RUU Wawasan Nusntara tersebut. Sejauh ini RUU tersebut tinggal menunggu pengesahan dari DPR. Bisa jadi, ada kendala teknis maupun substansial yang belum terpenuhi sehingga RUU itu belum bsai ditetapkan sebagai UU.

Menjalankan amanah selama 17 tahun dengan hanya menghasilkan satu RUU, sudah barang tentu tidak bisa dianggap memiliki kinerja bagus. Bahkan kinerja DPR yang menghasilkan UU dalam jumlah lebih bannyak dari DPD pun dinilai jauh dari harapan masyarakat. Teramat banyak rakyat yang tak merasa puas atas kinerja DPR. 

Di luar itu, hampir bisa dikatakan, tidak ada torehan prestasi lain yang bisa menjadi andalan DPD. Jangankan prestasi, saluran DPD untuk menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat pun belum terlihat nyata. Artinya, rakyat belum merasakan hasil pembelaan (produk) nyata DPD atas permasalahan yang dihadapi rakyat.

Lagipula kelembagaan DPD yang semangat pembentukannya dilandasai pemikiran untuk diisi para tokoh yang tak terkait dengan parpol, ternyata mulai ‘disusupi’ oleh para petualang dari tokoh partai. Para fungsionaris atau pengurus partai mulai terlihat di jajaran DPD.

Memang tidak ada aturan yang melarang pengurus partai politik untuk maju sebagai calon anggota DPD. Namun, kenyataan masuknya tokoh partai itu justru mencederai semangat dan komitmen luhur pada masa awal pembentukan DPD.

Tatkala Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih sebagai ketua umum Partai Hanura (lalu diikuti beberapa anggota DPD yang bergabung menjadi pengurus partai tersebut, saya sempat berpikir, bahwa mereka sebentar lagi akan mundur dari kursi DPD dengan pertimbangan etika. Faktanya, itu tidak pernah ada. Justru saat ini yang terjadi adalah upaya OSO untuk juga merenggut posisi sebagai ketua DPD dan itu sudah terjadi.

Melihat kiprah dan manfaat DPD yang belum begitu dirasakan masyarakat luas, juga kecenderungan kian kuatnya dominasi orang-orang partai di lembaga itu, maka rasanya perlu penegasan kembali tentang keberadaan DPD. Jangan sampai niat baik pemerintah pada waktu itu dan banyaknya anggaran yang dihabiskan untuk lembaga ini, terbuang sia-sia.

Panorama demokrasi kita harus ditata kembali dengan lebih baik sehingga fungsi dan keberadaan setiap lembagai bisa dibedakan dan berjalan dengan optimal. Akan jauh lebih baik kalau ada ketentuan --bisa saja dimasukkan dalam UU-- bahwa fungsionaris/pengurus partai tak boleh menjadi anggota, apalagi pimpinan DPD. Kalau itu tetap tak bisa terpenuhi, mungkin ada baiknya DPD ditiadakan saja, biar tidak tumpang-tindih dengan keberadaan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement