Jumat 07 Apr 2017 21:05 WIB

ACTA Minta Polda Metro Jelaskan Soal Saran Penundaan Sidang Ahok

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Bayu Hermawan
Sidang kasus penistaan agama (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sidang kasus penistaan agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai tidak seharusnya Polda Metro Jaya melayangkan surat berisi saran agar sidang putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditunda. Sebab dengan begitu, pihak kepolisian bisa dianggap telah mengintervensi lembaga peradilan.

"Kami menilai surat yang disampaikan dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ini adalah sebagai bentuk intervensi kepada pengadilan, ini tidak boleh terjadi dan melanggar Undang–Undang," ujar Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).

Menurut Ade, pihak kepolisian tidak berhak mengintervensi lembaga pengadian. Ia menyatakan, yang bisa memutuskan jalannya persidangan adalah majelis hakim itu sendiri. "Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi lembaga yudikatif," katanya.

Pihak ACTA meminta penjelasan secara langsung dari pihak kepolisian terkait saran penundaan sidang yang mereka layangkan. Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

"Kami meminta klarifikasi dan penjelasan resmi, apa tujuan dilakukannya penundaan ini, supaya terang benderang dan jelas tidak ada kesimpangsiuran," ujarnya lagi.

Ade menjelaskan, jadwal persidangan telah ditetapkan secara resmi di persidangan. Menurutnya, Ketua Majelis Hakim telah menyampaikan, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan Selasa (11/4) besok.

"Jadwal persidangan itu telah diputuskan, besok selasa akan dilakukan pembacaan tuntutan," ucapnya.

Pihak ACTA sendiri meminta agar proses persidangan tersebut selesai dalam tempo yang singkat. Ade mengatakan, ACTA tidak menginginkan persidangan terlalu berlarut-larut.

"Tentunya semua pihak menginginkan persidangan ini cepat selesai, dan ada keputusan resmi yang final yang bisa didapatkan oleh masyarakat," ujar Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement