Jumat 07 Apr 2017 16:16 WIB

Pekerjakan Gadis di Bawah Umur, Pemilik Rumah Karaoke Ditangkap

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja Anak
Foto: Antara
Pekerja Anak

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang pemilik rumah hiburan karaoke, harus berurusan dengan pihak berwajib karena mempekerjakan gadis di bawah umur. Pengusaha karaoka yang ditangkap bernisial KRS (42),  warga Desa Jepara wetan  Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.

''Dia kami tangkap karena memperkerjakan dua orang gadis cilik yang masih berusia di bawah 17 tahun sebagai pemandu lagu. Sesuai ketentuan, seorang pengusaha tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umum. Apalagi pada pekerjaan pemandu lagu seperti itu,'' jelas Kapolsek Binangun AKP Jauhari Mustofa mewakili Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto, Jumat (7/4).

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang menyebutkan rumah karaoke di Desa Jepara Wetan mempekerjakan beberapa orang gadis yang masih di bawah umur.

Setelah mendapat informasi seperti itu, petugas terjun ke lokasi dan menyamar menjadi warga yang hendak mencari hiburan di rumah karaoke. Saat itu, petugas juga meminta agar pengelola rumah hiburan menyediakan pemandu lagu.

"Saat itu, pengelola ternyata menyediakan beberapa pemandu lagu yang masih dibawah umur,'' kata Kapolsek.

Setelah diperoleh kepastikan, maka beberapa aparat kemudian langsung menggerebek rumah hiburan. Hasilnya, dari beberapa pemandu lagu yang bekerja di rumah karaoke, ternyata ada dua orang yang masih di bawah umur.

Keduanya terdiri dari DL alias Cunil, warga Desa Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap yang masih berusia 12 tahun, dan  PY alias Nisa warga Desa Sampang Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap yang masih berusia 16 tahun.

Setelah mendapat bukti seperti itu, polisi langsung mengamankan KRS, pemilik rumah hiburan karaoke. Tersangka akan dijerat dengan pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka telah dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak anak. Ancaman hukumnya paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta,'' jelas Kapolsek.

Terhadap kedua gadis belia yang bekerja sebagai pemandu lagu, Kapolsek mengaku telah meminta mereka untuk kembali pada keluarganya dan tidak melakukan pekerjaan seperti itu.

"Kami meminta mereka untuk sekolah lagi dan tidak lagi bekerja di tempat-tempat hiburan semacam itu. Kami juga minta orang tuanya agar lebih memperhatikan mereka,'' jelas Kapolsek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement