Jumat 07 Apr 2017 15:10 WIB

Sidang Ahok Ditunda, Kapolda: Cuma Saran Boleh Dong

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan membenarkan adanya surat saran penundaan sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kapolda Metro Jaya menilai surat tersebut wajar saja dilayangkan.

"Kan itu cuma saran, namanya saran ya boleh dong," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).

Menurut Iriawan, pengajuan ini dilakukan karena masa Pilkada DKI Jakarta putaran kedua semakin dekat. Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila saran yang mereka ajukan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Kan sekarang mengarah ke putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan gak masalah," ujarnya.

Pihak kepolisian mengaku belum mendapatkan informasi apakah surat penundaan yang mereka ajukan sudah diterima atau belum oleh pihak PN Jakarta Utara. Ia menyarakan para wartawan untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

"Belum tahu, coba saja tanya langsung ke sana," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, wajar-wajar saja apabila surat penundaan tersebut diajukan kepolisian. Menurutnya, pengajuan tersebut adalah salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

"Wajar saja kalau kepolisian melayangkan surat kepada pengadilan negeri," kata Argo.

Kamis (6/4), beredar foto surat penundaan sidang tuntutan perkara Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus penistaan agama yang diajukan Polda Metro Jaya. Isi surat itu menyarankan agar pembacaan tuntutan ditunda hingga Pilkada DKI putaran kedua.

"Disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap Pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua," bunyi surat itu.

 

Surat yang ditujukan oleh Ketua PN Jakarta Utara itu dibuat pada Selasa (4/4). Di surat tersebut juga dijelaskan, alasan pengajuan penundaan adalah demi menjaga keamanan dan ketertiban.

 

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua," bunyi surat itu.

Selain ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, surat itu juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Kapolri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di kanan bawah surat, juga telah ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement