REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, meneliti berkas acara pemeriksaan kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara setelah menerima pelimpahan BAP tersebut dari kepolisian setempat. "Sedang kami teliti kelengkapan formil dan materiilnya, kalau ada petunjuk akan kami sampaikan, tetapi kalau ternyata sudah lengkap kemudian tahap pelimpahan ke pengadilan," kata Kepala Kejari Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono melalui Kepala Seksi Pidana Umum R Bondan Agung Kardono di Magelang, Jumat (7/4).
Kejari setempat telah menerima pelimpahan berkas tersebut dari Polres Magelang pada Kamis (6/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Berkas tersebut diserahkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang AKP Asnanto dan diterima oleh jaksa ZK Bagus.
Ia memperkirakan dalam tiga atau empat hari ke depan tahap penelitian berkas itu selesai. Pihaknya juga telah membentuk tim yang terdiri dari tujuh orang dengan ketua Kajari Eko Hening Wardono untuk menangani kasus tersebut. "Secepat mungkin diteliti karena ini menjadi prioritas karena kasusnya menyangkut anak-anak. Jangan sampai hak-haknya sebagai anak terganggu. Secepatnya, mungkin tiga atau empat hari," ujarnya didampingi jaksa ZK Bagus.
Siswa kelas X SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad (15) ditemukan pamong barak 17 meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di bagian leher. Kepolisian menetapkan AMR (16), kawan sebarak korban, sebagai tersangka. Penahanan tersangka dititipkan di ruang tahanan anak dan wanita Polres Magelang Kota.
Kepolisian juga telah melakukan reka ulang kejadian tersebut di dua lokasi, yakni di pusat perbelanjaan di perbatasan Kabupatan dan Kota Magelang (tempat tersangka membeli pisau untuk membunuh korban) dan di Kompleks SMA Taruna Nusatara di Jalan Raya Magelang-Purworejo (tempat kejadian). Pembunuhan dilakukan tersangka terhadap korbannya, diduga karena sakit hati.
Ia menjelaskan kejaksaan juga menyiapkan rencana surat dakwaan dan akan melakukan gelar perkara secara internal Kejari Kabupaten Magelang di Kota Mungkid, ibu kota kabupaten itu.
Dalam berkas setebal sekitar 10 centimeter tersebut, katanya, antara lain mencantumkan 22 saksi yang terdiri atas 13 anak atau siswa dan sembilan orang dewasa yang umumnya dari pihak sekolah.
Selain itu, katanya, ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang dan dari laboratorium forensik. Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan dalam rekonstruksi di dua lokasi, jaksa penuntut umum kejari setempat juga diikutsertakan oleh kepolisian guna mempercepat penanganan hukum atas kasus itu.
"Supaya jaksa juga mempunyai gambaran atau kejelasan peristiwa untuk memperkuat pembuktian dan persidangan," katanya. Ia mengatakan kejaksaan menangani perkara tersebut secara cepat dan profesional.