Jumat 07 Apr 2017 11:33 WIB

Sidang Ahok Ditunda, Arsul Sani: Polisi Jangan Buat Kontroversi Baru

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.
Foto: Antara/Resno Esnir
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai wajar pandangan sejumlah pihak terkait intervensi pihak kepolisian dalam proses sidang kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini menyusul adanya surat permintaan penundaan sidang tuntutan Ahok oleh Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurutnya, pihak kepolisian mestinya tak perlu menuangkan permintaan tersebut dalam bentuk surat kepada Pengadilan jika tujuannya memang dimaksudkan demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban jelang PIlkada. "Maksud menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban jelang Pilkada itu baik, namun mestinya tidak dituangkan dalam bentuk surat seperti itu. Dengan cara seperti itu maka wajar jika banyak pihak menilainya sebagai sebuah bentuk intervensi terhadap proses peradilan," kata Arsul saat dihubungi Republika.co.id, pada Jumat (7/4).

Menurutnya, kepolisian mestinya bisa menggunakan cara-cara yang lebih 'halus' misalnya dengan bersilaturahim langsung dengan Ketua Pengadilan dan mengutarakan soal permasalahan keamanan.

Semestinya, Asrul mengatakan sudah dikomunikasikan lebih awal pihak kepolisian dan pengadilan mengenai estimasi gangguan keamanan. Bukan dengan tiba-tiba mengirim surat ke Pengadilan. Di saat pihak majelis hakim telah menentukan sidang tuntutan dilakukan pekan depan.

"Seharusnya sudah dikomunikasikan sejak awal, sehingga masyarakat tidak bertambah kesannya bahwa Polri berpihak kepada Pak Ahok," kata Sekjen PPP Kubu Romahurmuzy tersebut.

Ia pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk menghormati keputusan PN Jakut jika pengadilan tetap melanjutkan sidang tuntutan pekan depan. Ia juga meminta hal tersebut tidak memengaruhi pihak Polda Metro Jata untuk memberi pengamanan maksimum persidangan Ahok.

"Sehingga tidak ada pilihan lain bagi polisi untuk melakukan pengamanan maksimun pada sidang tuntutan hukum mendatang. Tugas polisi kan memang menjaga keamanan, jadi tidak perlu kemudian sikap PN Jakut itu membuat kontroversi baru," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement