Jumat 07 Apr 2017 09:13 WIB

Pengamat: Polisi Terkesan Ikut Campur Persidangan Ahok

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Berkas persidangan dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disiapkan di meja hakim oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Berkas persidangan dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disiapkan di meja hakim oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik, Muchtar Effendi Harahap, menilai bahwa kepolisian terkesan ikut campur dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Muchtar mengatakan, lembaga Kepolisian yang melayangkan surat permohonan penundaan pembacaan tuntutan terkesan ada intervensi.

"Itu intervensi urusan lembaga negara pengadilan," ujarnya melalui pesan singkat pada Republika.co.id, Jumat (7/4).

Muchtar mengatakan, permintaan Polda Metro Jaya agar sidang pembacaan tuntutan Ahok ditunda merupakan peristiwa unik dan baru bagi hubungan antarlembaga negara. Selain terkesan mengintervensi, kata dia, permintaan agar pembacaan tuntutan JPU ditunda dikaitkan dengan makin dekatnya waktu pemungutan suara dalam pilkada.

"Permintaan ini mengesankan kepolisian memprediksi akan terjadi reaksi negatif umat Islam dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat saat Pilkada DKI. Hal ini berarti, kepolisian menilai dirinya tak mampu urus keamanan dan ketertiban masyarakat dampak negatif tuntutan JPU," ujarnya.

Ketua Dewan Pendiri Network For South East Asian Student (NSEAS) ini menjelaskan, jika dikaitkan dengan pilkada, kepolisian secara subjektif dan sangat mungkin memperkirakan, tuntutan JPU membawa dampak negatif untuk paslon Ahok-Djarot. Tuntutan JPU, kata dia, bisa memengaruhi meningkatnya suara terhadap paslon Anies-Sandi. 

"Asumsi terakhir ini melihat kepolisian sebagai lembaga negara tidak netral, tetapi memihak paslon Ahok-Djarot," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan pemunduran pembacaan pleidoi dan tuntutan jaksa penuntut umum. Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa (4/4) lalu dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.

Pihak kepolisian beralasan, surat permintaan penundaan tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Jakarta sebelum melaksanakan pilkada putaran kedua.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement