REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan keputusan kelanjutan sidang kasus dugaan penistaan agama kepada majelis hakim, setelah adanya surat permintaan penundaan sidang dari Polda Metro Jaya.
"Kami mengikuti saja. Pada prinsipnya, ketika persidangan sesuai dengan yang direncakakan tuntutan kemudian pledoi kami siap. Tapi kalau ada pertimbangan keamanan, kami juga tak mau memaksakan," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok, Badrul Munir di Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Badrul menilai, jika akhirnya sidang ditunda maka tidak ada pihak yang akan dirugikan. Ia pun menegaskan pihaknya siap jika majelis hakim memutuskan sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dilanjutkan.
"Ditunda siap, tidak ditunda siap. Karena kami secara pembelaan, kami sudah mulai menyusun pembelaan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, permintaan penundaan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut, agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," ujar Argo kepada wartawan.
Mengingat, sambung Argo, pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan. Sehingga, kemungkinkan adanya potenso pengerahan masa. "Maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada, begitu juga penundaan pemeriksaan cagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, " terang Argo.
(Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda)