Kamis 06 Apr 2017 17:21 WIB

MA Akui Salah Ketik Soal Putusan DPD

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menyampaikan keterangan pers soal penyumpahan yang dilakukan MA terhadap pimpinan DPD RI, di kantor MA, Kamis (6/4).
Foto: Republika/Umar Mukhtar
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menyampaikan keterangan pers soal penyumpahan yang dilakukan MA terhadap pimpinan DPD RI, di kantor MA, Kamis (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengakui ada kesalahan dalam pengetikan amar putusan terkait dengan uji materi tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Kami betul-betul sudah menghindari kesalahan, tapi ini betul-betul karena kekeliruan," ujar juru bicara MA Suhadi ketika memberikan keterangan pers di Gedung MA Jakarta, Kamis.

Suhadi mengatakan, kesalahan pengetikan itu mungkin terjadi akibat desakan masyarakat yang meminta MA segera mengeluarkan putusan tersebut. "Mungkin ini karena desakan supaya putusan dikeluarkan sebelum April, karena akan ada sidang DPD," kata Suhadi.

Kendati demikian Suhadi menegaskan kesalahan pengetikan dalam putusan tidak boleh mengubah substansi dari suatu putusan. "Dalam putusan pegadilan dalam negeri, kalau sampai ada substansi salah, itu adalah upaya hukum banding sampai kasasi," kata Suhadi.

Kesalahan pengetikan terjadi pada dua poin yaitu pada poin kedua dan ketiga dalam putusan tersebut. Pada poin kedua tertulis 'Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tanggal 21 Februari 2017'. Sementara pengetikan yang benar seharusnya adalah 'Tata Tertib (Tatib) DPD RI Tahun 2016 dan Tahun 2017'.

Kemudian pada poin ketiga tertulis, 'Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.'

Sementara pengetikan yang benar seharusnya adalah, "Memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement