Kamis 06 Apr 2017 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babak akhir setelah pembuktian dan keterangan dari terdakwa. Agenda sidang pada Selasa (11/4) pekan depan pun memasuki tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan pembacaan pleidoi yang dimajukan sehari pada Senin (17/4), lantaran hari pencoblosan pada Rabu (19/4).

Namun, demi keamanan hari pencoblosan, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan pengunduran pembacaan tuntutan dan pleidoi. Permintaan penundaan sidang disampaikan dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan. Surat itu ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, permintaan penundaan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara putaran kedua.

"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut, agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," ujar Argo kepada wartawan.

Mengingat, kata dia, pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan. Sehingga, kemungkinkan adanya potensi pengerahan masa.

"Maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada, begitu juga penundaan pemeriksaan cagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement