Kamis 06 Apr 2017 15:57 WIB

Diretas Haikal Hingga Rugi Rp 4 Miliar, Ini Kata Tiket.com

Rep: Santi Sopia/ Red: Ilham
Peretas. Ilustrasi
Foto: Google
Peretas. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Situs penjualan tiket secara daring, Tiket.com diretas seorang remaja, SH alias Haikal (19 tahun) beserta tim hingga menelan kerugian mencapai Rp 4 miliar. Setelah menangkap para tersangka, Mabes Polri terus melakukan pengembangan penyidikan.

Chief Communication Officer & Co-Founder Tiket.com, Gaery Undarsa mengaku enggan berkomentar lebih. Menurutnya, kejadian peretasan itu sudah tuntas sejak tahun lalu. Diketahui, Tiket.com melaporkan peretasan ini pada 11 November 2016.

"Kasusnya sudah selesai 2016, kita anggap sudah selesai, plus dari sistem, data dan lain-lain, semua berjalan aman dan normal sampai sekarang," ujar Gaery, Kamis (6/4).

Menurutnya, kejadian tersebut normal saja terjadi. Bukan hanya Tiket.com, ribuan situs lain bahkan banyak mengalami nasib lebih naas. Tiket.com, menurutnya, tetap meningkatkan kualitas sistem, baik ada atau tidaknya ancaman peretasan.

"Kita aman, biasa saja, nggak apa-apa, itu normal. Mau ada atau nggak, kita pastinya, kita pasti get better," tambahnya.

Sebelumnya, selain Haikal, Mabes Polri meringkus tiga pemuda, MKU (19), AI (19), dan NTM (27), yang memberikan kesaksian bahwa ada 4.600 situs yang pernah dibuka Haikal. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto menyebut Mabes Polri belum mengarah untuk merangkul Haikal, utamanya dimanfaatkan dalam tim siber Polri. Polri masih meneliti rekam jejak Haikal, kemampuannya sebesar apa, berikut situs-situs yang dia bongkar seperti apa dan dengan cara bagaimana.

"Ini pemain baru. Tiga berdomisili di Balikpapan, Haikal di Pulau Jawa," kata Rikwanto, Rabu (5/4).

Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui keterangannya menyebut, cara pelaku membobol situs Tiket.com yakni melakukan ilegal akses server Citilink dengan menggunakan user name dan password milik travel agen Tiket.com. Pelaku mendapatkan kode booking tiket pesawat untuk memesan sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode booking, Haikal bersama tim menjual kembali tiket tersebut melalui facebook.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement