Kamis 06 Apr 2017 12:13 WIB

Pemkot Tangerang Bahas Aturan Ojek Daring

Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang saat ini sedang membahas mengenai aturan ojek berbasis aplikasi atau daring. Hal itu dilakukan karena tak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 26 Tahun 2017.

"Sebenaranya kita berharap pemerintah pusat juga bisa mengatur terkait ojek online juga. Namun kalau memang tidak diatur kita nanti coba kaji pengaturannya seperti apa," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Kamis (6/4).

Dia menjelaskan, keberadaan ojek daring saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat sebagai angkutan. Bahkan, jumlahnya begitu banyak di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, agar tidak terulang lagi adanya protes keberadaan angkutan berbasis daring dan menimbulkan bentrokan, harus dibuatkan aturan. "Karena kami melihatnya telah menjadi kebutuhan masyarakat saat ini, maka itu perlu dilakukan pembahasan," paparnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan bila pihaknya berharap agar pemerintah pusat melalui kementrian perhubungan pun tetap mengeluarkan aturan terkaitan ojek daring. Hal tersebut sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya dan melakukan penataan transportasi massal. "Kalau memang nantinya pemerintah pusat bisa membuat aturannya, kami sangat menyambut baik sekali," ujarnya.

Sementara itu, terkait Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan sarana untuk pengujian kendaraan bermotor secara berkala atau Uji KIR bagi transportasi berbasis aplikasi. Namun Pemkot Tangerang masih memiliki kendala terkait pelaksanaan PM 26 tahun 2017 yakni dari sisi kuota jumlah angkutan berbasis aplikasi yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Inikan terkait kuota juga belum terima kita, kita tunggu saja karena dari pusat juga masih memberikan tenggat waktu dua bulan. Termasuk juga soal tarifnya," ujar Sachrudin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement