REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menjelaskan MA bertugas dan berwenang untuk melantik ketua dewan. Meskipun, kata ia, tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang masa jabatan pimpinan DPD sudah dibatalkan oleh MA.
"Memang Tatib sudah dibatalkan, tetapi antara tatib dengan pelantikan itu adalah persoalan yang berbeda," kata Ridwan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ridwan menjelaskan bahwa MA hanya membatalkan tatib. Sementara pelantikan ketua DPD adalah urusan internal DPD yang tidak dicampuri oleh MA. "DPD tentu memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin dan MA tinggal melantik," kata Ridwan.
Pada Selasa (4/4), Oesman Sapta Odang (OSO) dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Senayan Jakarta dan dipandu oleh Wakil Ketua MA H M Syarifuddin.
Pelantikan pimpinan baru DPD RI ini berdasarkan keputusan DPD RI untuk masa jabatan periode Maret 2017 sampai dengan September 2019. Sebelumnya terjadi pro-kontra atas terpilihnya OSO dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai ketua dan wakil ketua DPD.
Terpilihnya OSO sebagai ketua DPD mengacu pada Tatib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun. Namun, tatib itu sudah dibatalkan oleh MA.
Baca juga, Wapres Anggap Kisruh DPD Memalukan Negara di Mata Internasional.
Sidang paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI akhirnya memutuskan untuk menetapkan tata tertib baru menggantikan Tatib Nomor 1 Tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut.