Rabu 05 Apr 2017 13:18 WIB

BNPB Rekomendasi Pengurangan Risiko Longsor

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho memaparkan hasil rekonstruksi longsor di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (4/4).
Foto: Republika/Umi Nur Fadhilah
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho memaparkan hasil rekonstruksi longsor di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merekomendasikan sejumlah hal untuk mengurangi bencana longsor di kawasan rawan longsor. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menuturkan, alam akan selalu memberikan tanda potensi terjadinya bencana longsor. Sehingga, masyarakat harus mengenali lingkungannya.

"Beberapa rekomendasi agar bencana longsor tak berulang," kata Sutopo kepada wartawan, Rabu (5/4).

Pertama, yakni mengimplementasikan penataan ruang dan pemanfaatan ruang. Hal itu merupakan kunci untuk mengurangi risiko bencana longsor. Kedua, pengurangan risiko bencana harus menjadi pengarusutamaan dalam pembangunan nasional. Ia meyakini, pencegahan bencana dapat mengurangi kerugian akibat bencana. Berdasarkan penelitian, 1 dolar Amerika Serikat (AS) yang diinvestasikan untuk kegiatan pengurangan risiko bencana, mampu mengurangi kerugian ekonomi bencana sebesar 7 hingga 40 dolar AS.

Ketiga, perlu ditingkatkan budaya sadar bencana, baik yang bersifat struktural maupun tak struktural. Keempat, meningkatkan peringatan dini longsor, sosialisasi, penegakan hukum, dan lainnya.

Kelima, pemerintah setempat harus menemparkan permukiman pada daerah yang lebih aman dengan sistem klaster di berbagai lokasi. Pun, pemilihan lokasi harus mempertimbangan analisis risiko bencana dan tata ruang detail.

Keenam, konservasi berbasis biogeo-engineering. Pada lembah-lembah perbukitan perlu ditanami dengan pepohonan jenis kayu yang memiliki perakaran dalam yang berfungsi sebagai penahan longsor. Daerah penyangga antara kawasan perlindungan  (kelerengan tinggi) dengan kawasan budidaya di bagian bawahnya, dibuat dengan tanaman pohon yang kuat, ditanam rapat dan membentuk sabuk hijau yang tebal atau berlapis.

Ketujuh, pemerintah haru mempertahankan lahan dengan kelerengan lebih dari 40 persen sebagai kawasan lindung berupa ekosistem hutan alam dengan kerapatan pohon yang tinggi, satu hektar (ha) lahan ditanami 400 pohon. Kedelapan, pemerintah perlu membangun sistem peringatan dini longsor berbasis kondisi geologi dengan aspek dinamis curah hujan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement