REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, sudah lengkap atau P21. "Benar berkas perkaranya sudah P21 kemarin," kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (4/4).
Pihaknya sampai sekarang masih menunggu pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka penyidik kepolisian. "Ya kita masih menunggu pelimpahan tahap II," ujarnya. Kendati demikian, pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Buni menjadi tersangka yang dijerat pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian. Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.