REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim gabungan dari polisi, imigrasi, United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR), dan International Organization for Migration (IOM) menggeledah tempat penampungan pengungsi Rohingya asal Myanmar. Penampungan yang digeledah, yakni penginapan Beraspati di Jl Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Medan.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Enin (3/4). Dalam razia tersebut, petugas gabungan menemukan sebilah pisau di lemari pengungsi Rohingya. Barang itu pun disita.
Tak hanya sampai di sana, Wira mengatakan, pengungsi juga diberikan pengarahan dan penyuluhan terkait hukum di Indonesia. "Tujuannya biar mereka patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia sehingga mereka tidak melanggar aturan hukum," kata Wira, Selasa (4/4).
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Ekjon Warman Lingga mengatakan, penggeledahan dan sosialisasi dilakukan karena ada sejumlah pengungsi Rohingya yang terkena masalah hukum. Sosialisasi terkait hukum yang berlaku di Indonesia tersebut, menurutnya, sangat perlu dan dibutuhkan oleh para pengungsi.
"Ada beberapa dari mereka yang tersangkut masalah hukum. Oleh karena itu, kami berikan sosialisasi kepada pengungsi Rohingya di penampungan ini terkait aturan yang ada di Indonesia," ujar Ekjon.
Di penginapan Beraspati yang dijadikan penampungan, terdapat 184 pengungsi yang ditampung sementara. Sebanyak 183 orang dari mereka merupakan etnis Rohingya dan satu dari Bangladesh. n Issha Harruma