Selasa 04 Apr 2017 21:27 WIB

Tim Ahok Jadikan Fatwa Ahli Agama dari Mesir Sebagai Bukti Tambahan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hari ini sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki sidang ke-17. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum serta keterangan dari terdakwa. 

Dalam pembuktiannya, tim penasihat hukum Ahok mengajukan barang bukti tambahan selain video. Bukti tambahannya berupa fatwa dari seorang ahli agama dari Mesir yang berkaitan dengan Surat Al-Maidah ayat 51.

"Pertama, fatwa dari ahli agama Mesir berkaitan dengan penafsiran Al Maidah ayat 51," kata penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat di Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Humprey menjelaskan dalam tafsiran tersebut diperbolehkan memilih pemimpin dari golongan non muslim atau pun perempuan.

"Itu ada, itu kita kasih. Kemudian beberapa dokumen yang berkaitan dengan bukunya Pak Ahok, merubah Indonesia diminta aslinya. Itu kita tambahkan," ucap dia.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement