REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki sidang ke-17, Selasa (4/4). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum serta keterangan dari terdakwa.
JPU menanyangkan salah satu barang bukti berupa video Ahok saat memimpin Rapim di Balai Kota DKI saat menjabat gubernur DKI Jakarta. Dalam video tersebut, Ahok menyindir oknum yang mengaku beriman tapi tetap korupsi. Namun, video tersebut tidak utuh dan banyak sudah diedit.
"Kita orang beriman, orang beragama semua toh. Saya beriman sama Tuhan. Sungguh-sungguh beriman. Makanya saya tidak pernah takut kehilangan jabatan saya. Bahkan nyawa saya, saya tidak pernah takut. Karena saya tahu ke mana saya akan pergi kalau saya mati. Itu namanya iman. Bukan cuma ngomong doang iman. Masih ngomong iman iman, sembayang apa iman iman, sembayang apa iman iman, sembayang apa iman iman. Imannya apa? Gua kasih tau lu iman seperti apa. Kenapa saya tidak pernah takut kehilangan jabatan karena saya tahu jabatan itu Tuhan kasih," kata Ahok dalam video yang diputar di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Usai ditayangkan, Ketua Majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan kepada Ahok terkait kebenaran video tersebut. “Saya klarifikasi dulu. Itu tadi gambar saudara, pidato saudara?” kata Dwiarso.
Pejawat itu membenarkan video tersebut. Namun, menurut dia, video yang ditayangkan tidak utuh karena telah terjadi pemotongan adegan. “Betul yang mulia. Tapi itu dicopot (dipotong),” ujar Ahok
Menurut Ahok, dalam video itu, ia marah karena menemukan praktik korupsi yang dilakukan oleh bawahannya. “Saat itu, saya lagi marahin mereka yang korupsi. Program rakyat tidak dilakukan. Anggaran dimakan. Ya saya marah. Lalu saya mendorong orang, mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan. Itu saya sampaikan,” kata Ahok.
Baca juga, Sidang Ahok Kali Ini Dianggap Krusial.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surah al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara pasal 156 huruf a KUHP atau pasal 156 KUHP.