Selasa 04 Apr 2017 15:14 WIB

Ahok Benarkan Perkataannya Soal Surah Al-Maidah 51 dalam Video

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Video Pidato Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 yang menyinggung Surah Al Maidah 51 akhirnya diputar di persidangan pada sidang ke 17, Selasa (4/4). Koordinator Persidangan GNPF, Nasrulloh Nasution mengatakan setelah video itu diputar, Ahok pun membenarkan itu perkataanya di depan persidangan.

Nasrulloh Nasution yang ditemui di sela persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, mengatakan pengakuan Ahok akan kebenaran perkataannya yang menista Surah Al Maidah 51 merupakan alat bukti yang sah. "Ahok saat ini sedang dimintakan keterangannya sebagai terdakwa, yang mana segala apa yang dia nyatakan dalam pemeriksaan tersebut adalah alat bukti yang sah dan akan menguatkan dakwaan Jaksa," terang Koordinator Persidangan GNPF MUI ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Ahok dalam video tersebut jelas mengatakan:  "Jangan mau dibodohin pakai Surah Al Maidah 51". Menurutnya hal itu sudah diakui Ahok secara tegas dalam persidangan. 

"Bukti pengakuan Ahok di persidangan yang membenarkan perkataannya yang menista Surah Al Maidah 51 memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Kami yakin Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang memberatkan dia (Ahok),"  tegas Nasrulloh.

Sebelumnya dalam persidangan ke 17, Jaksa Penuntut Umum memutarkan beberapa video barang bukti yang diserahkan saksi-saksi pelapor yaitu video di Kepulauan Seribu, video di Balai Kota dan video di partai Nasdem. Video-video yang diputar menggunakan layar dan dapat disaksikan oleh pengunjung sidang tersebut diperoleh JPU dari youtube Pemprov DKI, saksi pelapor Novel Chaidir Hasan, Burhanuddin, dan Muchsin Alatas.

Ahok secara tegas mengatakan itu adalah perkataannya. "Gambar dan suaranya benar, tidak ada pemotongan dan sisipan," jawab Ahok ketika ditanya ketua Majelis Hakim tentang kebenaran video yang diputar Jaksa Penuntut Umum.

Sidang pemutaran video berlangsung tiga jam lebih. Sempat ditunda untuk istirahat shalat dan makan siang, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Ahok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement