REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengatakan, penyerahan video kampanye presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid akan menjadi bagian dari alat bukti yang diserahkan. Sira menjelaskan, video tersebut akan memberikan gambaran makna surah al-Maidah ayat 51. "Itu bagian dari alat bukti yang kita serahkan," ujarnya saat ditemui di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).
Sirra menjelaskan, pemutaran video Gus Dur untuk memberikan satu gambar apakah betul makna surat Al Maidah itu seperti dimaknai dalam tuduhan jaksa. "Apakah dibolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman, gitu," katanya.
Saat ini, sudah tiga alat bukti yang diperlihatkan JPU berupa video yang diunggah di website Pemprov DKI Jakarta. Setelah skorsing sidang istirahat makan siang dan shalat Zhuhur, kata dia, akan ada giliran penayangan alat bukti dari penasihat hukum Terdakwa. "Ini baru tahap proses pembuktian oleh jaksa, nanti ada bukti yang diberikan oleh PH (penasihat hukum)," katanya.
Tiga video yang ditayangkan di persidangan oleh jaksa merupakan video terdakwa saat pidato di Kepulauan Seribu yang menyinggung dugaan Al Maidah sebagai alat kebohongan. Juga video rapat birokrasi Pemprov DKI yang menyinggung al-Maidah ayat 51 sebagai nama Wi-Fi di sebuah masjid.