REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menangkap JF (36), yang terbukti menyimpan narkotik dan obat-obatan terlarang jenis ganja dan sabu di celana dalamnya, saat penggeledahan di rumahnya. "Pada saat penggeledahan pihak kepolisian menemukan satu paket kecil sabu-sabu, satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus plastik bening di dalam celana dalam milik pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (4/4).
Pelaku ditangkap pada Senin (3/4) lalu setelah mendapat informasi bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika oleh pelaku. Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan JF yang tengah berada di rumah orang tuanya. JF lalu dibawa ke rumahnya, untuk diadakan penggeledahan lebih lanjut oleh polisi didampingi beberapa warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti yakni sabu dan ganja di celana dalam, tiga plastik bening sisa pembungkus sabu-sabu, enam bal plastik bening pembungkus sabu-sabu dan dua lembar kertas.
Turut diamankan juga empat telepon genggam, satu merek Blackberry dan tiga Nokia. "Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Guntur.