Senin 03 Apr 2017 18:17 WIB

Polda Jatim Amankan 17 Kg Sabu dan Ekstasi, Diduga Asal Cina

Seorang kurir sabu-sabu tertangkap (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Jessica Wuysang
Seorang kurir sabu-sabu tertangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menelusuri dugaan penyelundupan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) asal Cina.

Penelusuran itu menyusul ditangkapnya dua tersangka pengedar narkoba berinisial JY, asal Bandung, dan DS, asal Banjarmasin oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dengan barang bukti berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar.

"Masing-masing barang bukti tersebut adalah narkoba jenis sabu seberat 17,22 kilogram, pil ekstasi sebanyak 11.730 butir, dan pil 'happy five' sebanyak 1.220 butir," terang Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin di Surabaya, Senin.

Machfud mengemukakan, dalam menangani kasus ini, semula polisi cuma menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,82 gram. "Pengembangan penyelidikan kemudian menemukan barang bukti dalam jumlah besar," ujarnya.

Barang bukti 8,82 gram itu awalnya disita polisi saat menangkap tersangka DS di Surabaya pada Kamis (30/3) malam. "Satu poket sabu 8,82 gram itu disimpan tersangka DS di dalam bungkus rokok," ungkapnya.

Setelah mengorek keterangan dari tersangka DS, malam itu juga polisi melakukan penangkapan tersangka JY di sebuah kamar Hotel Efora, Jalan Menur, Surabaya.

"Di kamar hotel itulah kita temukan sebanyak 34 paket sabu yang total beratnya 17,22 kilogram, selain juga kita temukan 11.730 butir pil ekstasi dan 1.220 butir pil happy five, serta dua buah timbangan elektrik, dan barang bukti lainnya yang langsung kita amankan," jelasnya.

Polisi berasumsi berbagai jenis narkoba tersebut berasal dari negeri Cina karena seluruhnya saat ditemukan terkemas dalam bungkusan yang menggunakan label berbahasa Cina, selain beberapa di antaranya juga ditemukan kemasan dengan label berbahasa Malaysia.

"Kuat diduga berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar ini berasal dari Cina dan Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui kargo," tuturnya.

Machfud menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka JY berperan sebagai operator, sedangkan tersangka DS adalah kurirnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Narkotika; Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika; dan Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Machfud memastikan pihaknya masih terus memburu tersangka lain. "Saat ini kami masih mengejar siapa bandar besar yang mengendalikan mereka. Kami akan bertindak lebih tegas lagi. Pengedar narkoba ini kalau dibiarkan tidak ada jeranya," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement