REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Otoritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memperketat pemeriksaan laptop dan barang elektronik lainnya milik penumpang. Communication & Legal Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim mengatakan seluruhnya kini diperiksa khusus dengan menggunakan x-ray.
"Nanti calon penumpang diwajibkan mengeluarkan laptop dan barang-barang elektroniknya dari tas jinjing atau bagasi kabinnya, kemudian diperiksa menggunakan mesin x-ray," kata Arie, Senin (3/4).
Jika barang-barang elektronik tersebut masih dinilai mencurigakan, petugas aviation security akan memeriksa manual. Caranya, kata Arie penumpang diminta mengoperasikan perangkat elektroniknya, sementara petugas mengawasi dan melihat hasilnya.
"Sesuai surat dari Direktorat Keamanan Penerbangan Bandara, kami sudah melakukan pemeriksaan laptop pada bagasi kabin," kata Arie.
Arie mengatakan tidak ada larangan membawa laptop dan perangkat elektronik ke dalam pesawat. Pemeriksaan ketat terhadap laptop dan barang elektronik ditegaskan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil karena maraknya Isu Ancaman Bom.
Instruksi tersebut dikeluarkan pada 27 Maret 2017. Direktur Keamanan Penerbangan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, M Nasir Usman mengatakan aturan tersebut memerhatikan kondisi keamanan penerbangan internasional saat ini. Ada larangan penumpang membawa perangkat elektronik berupa laptop ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan tertentu ke Amerika Serikat dan Inggris.
"Apabila disinyalir adanya insiden atau kecelakaan disebabkan lalainya pemeriksaan di atas, maka Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Bandar Udara Khusus diwajibkan bertanggung jawab," katanya.