Jumat 31 Mar 2017 22:22 WIB

Perwakilan FUI Meminta Ulama yang Ditahan Segera Dibebaskan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3).
Foto: Indrianto Eko Suwarso
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Forum Umat Islam (FUI), Usamah Hisyam, dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Jumat (31/3) meminta polisi membebaskan rekan mereka yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Kami menuntut agar supaya sebelum jam 18.00 ini bisa dibebaskan," ujar Usamah kepada wartawan, Jumat.

Usamah juga menambahkan FUI akan melakukan kompromi kepada koordinator lapangan dengan para anggota untuk membubarkan massa aksi 313. "Kita akan melakukan kompromi, karena kami di sini para ustad tidak bisa membubarkan massa begitu saja," ungkap Usamah.

Lima orang terduga makar diamankan kepolisian di malam sebelum digelarnya aksi unjuk rasa 313 di Monas pada Jumat (31/3). Polisi menyatakan telah memiliki alat bukti untuk menangkap kelimanya, termasuk Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al-Khaththath.

"Penangkapan ini berkaitan telah ditemukan bukti-bukti cukup tentang adanya tindak pidana pemufakatan makar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Akan tetapi, jelas dia, polisi belum bisa menyampaikan alat bukti dimaksud. Yang pasti alat bukti tersebut mampu menetapkan lima orang tersebut menjadi tersangka. "Belum bisa disampaikan buktinya. Buktinya sudah cukup untuk ditetapkan tersangka, sehingga bisa dilakukan upaya hukum," ujar dia.

Baca juga, Polisi Klaim Punya Bukti Tindakan Makar Sekjen FUI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement