REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sumedang diamankan pedagang pasar lantaran diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribuan. Tersangka Ny Suk diamankan pedagang setelah membeli ikan tawes satu kilogram seharga Rp 17 ribu.
Saat membayar barang belanjaannya, pelaku menggunakan uang oecahan Rp 100 ribu kertas. Namun pedagang ikan tersebut merasa curiga dengan uang tersebut.
"Pedagang tersebut kemudian mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek Tanjungsari," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Jumat (31/3).
Penangkapan tersangka, kata Yusri, berlangsung Jumat (31/3) sekitar pukul 08.00 WIB di Pasar Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Awalnya seorang pedagang ikan betnama Ny Iis Suryati menerima uang pecahan Rp 100 ribu dari tersangka untuk membayar pembelian satu kilogram ikan tawes.
Karena curiga, pedagang tersebut memanggil teman-temannya di pasar dan mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Setelah diperiksa di Mapolsek Tanjungsari, polisi menemukan enam lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Kasusnya masih dalam penyidikan polisi. Penyidik terus mendalaman kasus ini untuk mengungkap jaringan uang palsu tersebut," ujar dia.