REPUBLIKA.CO.ID,SOREANG- Ratusan warga korban banjir di Kampung Andir, Leuwibandung, Bojongsari dan Dayeuhkolot, Kelurahan Dayeuhkolot, Baleendah dan Bojongsoang, Kabupaten Bandung menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten Bandung, Jumat (31/3) siang.
Mereka aksi mempertanyakan kinerja Bupati Bandung, Dadang M Naser dalam mendorong dan mengusahakan agar pemerintah provinsi dan pusat terutama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bisa tuntas menyelesaikan permasalahan banjir di Citarum.
Ketua PSDK Kabupaten Bandung, Wahyudin Iwang mengatakan selama ini, penyelesaian masalah banjir Citarum oleh instansi Pemerintah cenderung masing-masing alias egosentris. Bahkan terkesan kepala daerah cuci tangan dengan melempar permasalahan banjir ke pihak lain.
"Pemimpin daerah (bupati) masih memiliki kewenangan yang kuat untuk memberikan intervensi kebijakan di tingkat nasional dan provinsi," ujarnya disela-sela aksi "menggugat Bupati 12 tahun warga terkena banjir" di kantor Pemkab Bandung, Jumat (31/3).
Ia menyadari jika kewenangan Bupati Bandung terbatas dalam penyelesaian masalah banjir. Namun, setidaknya Bupati bisa mendengarkan aspirasi masyarakat yang terkena banjir kemudian mengintervensi pusat agar didorong menjadi kebijakan.
Menurutnya, gugatan lain yang diinginkan peserta aksi adalah agar Bupati Bandung melakukan moratorium izin bisnis properti dan izin pertambangan, salah satunya sarana komersil, perumahan dan hotel.
"Keterbukaan terkait projek perbaikan Citarum kepada korban banjir, ketiga, fungsikan kembali 29 bekas sodetan yang ada di wilayah sepanjang Citarum. Terakhir implementasikan dengan baik RTRW yang sudah disahkan tahun 2016," katanya.
Iwang menambahkan aksi yang dilakukan merupakan serangkaian menuju 24 Mei sebagai Hari Citarum serta menagih kepada gubernur bahwa air Citarum bisa diminum 2018 mendatang.
Bupati Bandung, Dadang M Naser mengatakan masalah banjir Citarum erat kaitan dengan BBWS dan Perhutani. Oleh karena itu ia mengajak massa aksi untuk mengawal bersama-sama kinerja mereka.
"Masalah kerusakan lingkungan tidak bisa diselesaikan tiba tiba membutuhkan koordinasi yang kuat," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat mengungkapkan menerima semua aspirasi dari massa aksi korban banjir. Namun, hal tersebut disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bandung.
Sebab kewenangan penyelesaian banjir Citarum itu merupakan kewenangan pusat. "Apa yang menjadi keluhan masyarakat kita tanggapi lalu sikapi dan tindak lanjuti," ungkapnya.