REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang terduga makar diamankan kepolisian di malam sebelum digelarnya aksi unjuk rasa 313 di Monas pada Jumat (31/3). Polisi menyatakan telah memiliki alat bukti untuk menangkap kelimanya, termasuk Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al-Khaththath,
"Penangkapan ini berkaitan telah ditemukan bukti-bukti cukup tentang adanya tindak pidana pemufakatan makar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Akan tetapi, jelas dia, polisi belum bisa menyampaikan alat bukti dimaksud. Yang pasti alat bukti tersebut mampu menetapkan lima orang tersebut menjadi tersangka. "Belum bisa disampaikan buktinya. Buktinya sudah cukup untuk ditetapkan tersangka, sehingga bisa dilakukan upaya hukum," ujar dia.
Dia juga mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan. Detail bentuk pemufakatan dugaan makar, kata dia, baru akan dijelaskan pascapemeriksaan lima orang tersebut.
Dia menegaskan penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan aksi 313. Menurut Rikwanto aksi berjalan dengan aman dan damai bahkan perwakilan massa aksi telah diterima oleh Menkopolhukam.
"Penangkapan ini tidak ada hubungan langsung dengan dengan demonstrasi yang sedang berlangsung, 313. Perwakilan dari mereka sudah diterima Menkopolhukam sebagai perwakilan pemerintah aspirasinya nanti akan disampaikan ke Presiden," jelas dia.
Terakhir Rikwanto menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian atau laporan tipe A. Laporan dibuat pada 27 Maret dengan dugaan tindak pidana makar.
Baca juga, Polda Metro: Sekjen MUI Ditangkap karena Indikasi Makar.