REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, jika tidak ada bukti makar oleh aktivis 313, aparat seharusnya tidak melakukan penahanan. "Menurut saya mereka harus segera dilepaskan lah kalau nggak ada bukti," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3).
Fadli Zon mengatakan, pasal makar dan lainnya terkait makar tidak pernah sebelumnya digunakan selama era reformasi. Kata dia, jangan sampai ada kemunduran terkait penegakan hukum.
"Jangan sampai terjadi kemunduran dalam demokrasi hanya untuk menakut-nakuti warga," jelasnya.
Fadli melanjutkan, jangan pula melakukan penahanan tersebut untuk kepentingan politik jangka pendek.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khathath. Argo menjelaskan, Al-Khathath ditangkap karena adanya indikasi makar dalam aksi 313.
Al-Khathath ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. “Iya tadi ditangkap jam 09.00 pagi tadi. Mereka ditangkap karena indikasi permufakatan makar,” ujarnya.