Jumat 31 Mar 2017 13:37 WIB

Fadli Zon Minta Pasal Makar tak Digunakan untuk Takuti Publik

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah massa aksi 313 mengibarkan bendera sebelum melaksanakan Shalat Jumat bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/3)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah massa aksi 313 mengibarkan bendera sebelum melaksanakan Shalat Jumat bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, jika tidak ada bukti makar oleh aktivis 313, aparat seharusnya tidak melakukan penahanan. "Menurut saya mereka harus segera dilepaskan lah kalau nggak ada bukti," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3).

Fadli Zon mengatakan, pasal makar dan lainnya terkait makar tidak pernah sebelumnya digunakan selama era reformasi. Kata dia, jangan sampai ada kemunduran terkait penegakan hukum.

"Jangan sampai terjadi kemunduran dalam demokrasi hanya untuk menakut-nakuti warga," jelasnya.

Fadli melanjutkan, jangan pula melakukan penahanan tersebut untuk kepentingan politik jangka pendek.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khathath. Argo menjelaskan, Al-Khathath ditangkap karena adanya indikasi makar dalam aksi 313.

Al-Khathath ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. “Iya tadi ditangkap jam 09.00 pagi tadi. Mereka ditangkap karena indikasi permufakatan makar,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement