Kamis 30 Mar 2017 14:15 WIB

PNS Dilarang Ikut Aksi 313, Membandel Ditindak

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
 Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Soni Sumarsono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Soni Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang ikut aksi 313 yang akan digelar pada Jum'at (31/3). PNS dilarang mengikuti aksi itu meski atas nama pribadi.

Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, mengatakan, PNS sama sekali tidak boleh terlibat. PNS tidak boleh berperan di politik 24 jam. Jika ada yang terlibat, menurut Sumarsono akan diberi peringatan keras.

Namun, tindakan tegas apa yang akan diberikan pada PNS yang mengikuti aksi tidak dijelaskan Sumarsono. Ia mengimbau agar warga melaporkan jika menemui PNS yang ikut. "Kalau ada yang ikut, kirim fotonya pada saya," kata Sumarsono, Kamis (30/3).

PNS, menurut Sumarsono, PNS bukan hanya mewakili diri sendiri. Namun, PNS juga mewakili pemerintah. Maka akan mengganggu demokrasi. Ia pun menjamin tidak akan ada PNS yang ikut. "100 persen tidak akan ada yang terlibat," kata dia.

Mengenai aksi 313 sendiri, Plt mempersilakan aksi menyampaikan aspirasi tersebut karena sesuai dengan Undang-undang. Namun, ia berpesan agar demonstran menjaga ketertiban dan keamanan.

Untuk keamanan, koordinasi telah dilakukan dua kali. Baik jajaran kepolisian, Satpol PP, Dishub dan Damkar serta pelayanan telah berkoordinasi. Menurut Sumarsono, semua itu disiapkan untuk melayani warga yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement