REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Jumlah warga Sukabumi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang cukup banyak. Pasalnya, dalam kurun waktu 2007 hingga 2015 lalu tercatat sebanyak 567 orang yang menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking.
‘ Data mulai 2007 hingga 2015, di Sukabumi sudah ada 567 orang yang enjadi korban,’’ terang Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko kepada wartawan di Hotel Pangrango Kabupaten Sukabumi Rabu (29/3) sore.
Hal ini disampaikan selepas peluncuran buku standar operasional prosedur (SOP), buku saku, dan peraturan desa pencegahan dan penanganan perdagangan manusia. Acara tersebut digagas International Organization of Migration (IOM).
Sujatmiko mengatakan, ratusan korban tersebut kebanyakan mendapatkan eksploitasi ekonomi, seksual hingga modus pengantin pesanan. Oleh karena itu ujar dia, pemerintah akan melakukan penindakan tegas agar kasus perdagangan manusia di Sukabumi dan daerah lainnya menurun.
Caranya dengan menegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di mana, kata Sujatmiko oknum yang melakukan perdagangan manusia akan dipidana cukup berat mulai dari lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Ia menuturkan sudah banyak pelaku tindak pidana perdagangan orang yang terjerat dengan ketentuan tersebut. Selain itu lanjut Sujatmiko, sudah banya Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal yang ditindak oleh pemerintah. Targetnya ungkap dia tidak ada lagi warga yang mencoba-coba melakukan tindak pidana perdagangan orang.