Rabu 29 Mar 2017 20:55 WIB

Sandiaga akan Penuhi Panggilan Polisi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Sandiaga Uno
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dipastikan akan menghadiri panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (31/3). Polisi memanggil Sandi sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan lahan di Curug, Tangerang medio Desember 2012.

"Sebagai warga negara yang baik, Sandiaga akan datang sebagai saksi," kata juru bicara Sandiaga, Alex Yahya Datuk dalam keterangan pers di Posko Pemenangan Anies-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).

Perkara ini merupakan polemik penjualan sebidang tanah seluas sekitar 3.115 meter persegi di Curug Raya kilometer 35, Tangerang. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fransiska Kumalawati Susilo pada 8 Maret lalu. Sehari kemudian, kepolisian telah mengeluarkan surat penyelidikan.

Alex meyakini kasus ini tak lepas dari aktivitas atau status Sandiaga yang kini menjadi cawagub dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. Sebab, kasus ini dimunculkan saat cawagub nomor urut tiga itu sedang berkompetisi di putaran kedua. Di sisi lain, kasus yang dilaporkan terjadi di tahun 2012.

"Kami berharap ada penjernihan dan pendewasaan terhadap kasus ini, terhadap konteks waktu yang kaitannya dengan aktivitas Sandiaga saat ini," ujar dia.

Baca juga, Polisi Periksa Sandiaga, PKS Minta Aparat Netral.

Sandi dan Andreas Tjahyadi dituding melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten tahun 2012. Fransiska melaporkan Andreas dan Sandiaga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3). Laporan tersebut diterima dengan nomor bukti lapor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement