Rabu 29 Mar 2017 11:15 WIB

Penasihat Hukum Ahok Bacakan BAP Saksi Ahli yang Berhalangan Hadir

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ke-16 di Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan saksi ahli yang meringankan. Tim penasihat hukum Ahok pun akan menghadirkan tujuh saksi ahli.

Namun, sebelum menghadirkan saksi ahli pertama ke Majelis Hakim, tim penasihat hukum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ahli hukum pidana, Noor Azis yang sudah pernah di BAP. Pembacaan BAP lantaran Noor berhalangan hadir. Penasihat hukum Ahok tak menjelaskan alasan absennya Noor. "Sebelum ahli dihadirkan kita baca dulu BAP ahli yang enggak hadir. Apa alasan enggak hadir?" ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso di dalam ruang persidangan,  Rabu (29/3).

Namun, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono merasa keberatan. Menurut Ali, hanya saksi fakta yang boleh dibacakan BAP-nya apabila tidak hadir di persidangan, bukan saksi ahli.

"Sesuai ketentuan pasal 162 KUHAP yang dibacakan saksi yang tidak hadir di persidangan,  sedangkan ahli tidak ada. Sebaiknya ahli yang tidak hadir enggak dibacakan," kata Ali.

Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum Ahok merasa keberatan. Salah satu penasihat hukum, I Wayan Sudarta mengatakan apabila melihat 'jiwa' pasal 162 saksi maupun ahli yang tidak hadir diperlakukan sama, yang penting kata dia, ahli dan saksi sudah di BAP.

"Dengan alasan seperti  itu mohon berdasarkan praktek beracara, ahli dibuat kemudian, disumpah terlebih dulu di kepolisian, dimaksudkan berjaga-jaga. Karena ahli sudah disumpah maka kami mohon untuk dibacakan," kata Wayan.

Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim memutuskan tim penasihat hukum Ahok membacakan jawaban BAP dari ahli Noor. "Karena ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau saudara (JPU) keberatan silakan, akan kami catat di BAP ini," ucap Dwiarso.

Setelah itu, tim penasihat hukum langsung membacakan BAP Noor. Dalam BAPnya, Noor menyatakan, pendapat dan sikap keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak bisa dijadikan landasan hukum kasus yang menjerat pejawat Gubernur DKI Jakarta itu. "Pendapat dan sikap keagamaan bukan sumber hukum nasional serta tak bisa dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana," ujar salah satu penasihat hukum Ahok yang membacakan BAP Noor di depan Majelis Hakim.

Menurutnya, sumber hukum di Indonesia terdiri dari beberapa macam. Seperti Undang-Undang, traktat ataupun kebiasaan. Kemudian sumber hukum lain yang bisa dijadikan landasan adalah seperti yurisprudensi maupun doktrin. "Jadi pandangan dan sikap keagamaan MUI tak punya kekuatan hukum. Sikap keagamaan MUI tak bisa dijadikan ukuran ada atau tidaknya tindak pidana di Pasal 156 atau 156a KUHAP," jelasnya 

Selain itu, Noor mengatakan, Ahok juga tak ada niat untuk menistakan agama. Hal ini bisa dilihat tak adanya niat Ahok mengikatkan kebencian atau tidak adanya niat Ahok membuat perseteruan. "Dalam pernyataannya kemarin Ahok mengharapkan sekali mendapat dukungan terkait programnya. Oleh karena itu dia tak mungkin memusuhi (warga)," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement