Rabu 29 Mar 2017 10:59 WIB

Ini 7 Saksi yang akan Dihadirkan Penasihat Hukum Ahok

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Pedri Kasman
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedri Kasman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ke-16 kasus penistaan agama dnegan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghadirkan tujuh saksi ahli. Sekjen Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengatakan, ada dua saksi ahli yang dihadirkan dan sudah diproses melalui berita acara perkara (BAP). "Ahli-ahli yang sudah di BAP, ada Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa (guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta) dan Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial (direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3).

Sedangkan untuk saksi ahli yang tidak melalui proses BAP ada lima orang. Mereka adalah Hamka Haq, ahli agama Islam, wakil ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Juga KH Masdar Farid Mas'udi, ahli agama Islam juga rais syuriah PBNU 2015-2020 dan wakil ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI). 

Saksi ketiga adalah Muhammad Hatta, ahli hukum pidana, praktisi hukum dan pensiunan wakil ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keempat, I Gusti Ketut Ariawan, ahli hukum pidana, dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, dan yang terakhir Sahiron Syamsuddin, ahli agama Islam dan dosen tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement