REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Para petani yang hendak membeli pestisida untuk membasmi hama yang menyerang tanaman mereka harus waspada dan teliti. Hal itu menyusul banyaknya pestisida ilegal yang dijual di pasaran.
Peneliti Utama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Barat, Tonny K Moekasan mengatakan, pestisida ilegal mudah dikenali dari bahasa yang digunakan pada kemasannya. Menurutnya, pestisida yang diizinkan beredar di Indonesia ialah yang keterangannya ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia.
"Kalau tidak berbahasa Indonesia, itu ilegal,’’ kata Tonny, saat ditemui di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, akhir pekan kemarin.
Tonny mengatakan, pestisida ilegal yang ditemukan beredar di pasaran salah satunya berbahasa Cina. Menurutnya, pestisida itu semestinya tidak boleh dijual di Indonesia.
Selain berbahasa Indonesia, lanjut Tonny, pestisida yang digunakan untuk memberantas hama juga harus memiliki mutu yang baik, terdaftar, dan diijinkan oleh Komisi Pestisida. Jika tidak, dikhawatirkan pestisida tersebut justru akan membawa dampak negatif pada produk tanaman.
Kepala BPTP Jawa Barat, Liferdi menambahkan, peredaran pestisida ilegal di antaranya pernah terjadi di Kalimantan. Pestisida itu masuk dari Malaysia. Ternyata, pestisida tersebut mengandung bahan terlarang yang tidak dipahami petani.
Dampaknya, produk tanaman milik petani yang dipasarkan ke luar negeri ditolak karena ada kandungan pestisida yang terlarang. Setelah itu, produk dari Malaysialah yang akhirnya masuk dan diterima di dunia internasional.
"Jadi (peredaran pestisida ilegal) juga harus kita waspadai, jangan-jangan ini politik dagang untuk merendahkan mutu produk kita sehingga tidak bisa diterima di dunia internasional,’’ tegas Liferdi.
Di Jabar, peredaran pestisida ilegal di antaranya ditemukan di Bogor. Penemuan itu bersamaan dengan terkuaknya aksi petani Cina yang menanam cabai berbakteri di Bogor beberapa waktu lalu.
Untuk mengantisipasi penggunaan pestisida ilegal, Liferdi mengimbau agar petani teliti dalam memilih produk pestisida. Salah satunya dengan melihat keterangan komposisi dan penggunaannya yang harus berbahasa Indonesia dan diizinkan oleh Komisi Pestisida. "Indikasinya mudah. Kalau ada pestisida beredar tidak pakai bahasa Indonesia, itu ilegal,’’ kata Liferdi.
Komisi Pestisida pun telah mengeluarkan daftar tentang pestisida apa saja yang diizinkan, merknya, caranya, dan lainnya. Petani diminta untuk hanya membeli dan menggunakan pestisida yang telah masuk dalam daftar Komisi Pestisida tersebut. "Kami juga sudah membuat aplikasi My Agri di handphone yang bisa diunduh secara gratis. Di situ berkumpul para pakar dan peneliti. Mudah-mudahan bisa membantu petani saat menemui permasalahan di lapangan,’’ kata Liferdi.
Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, Takmid mengaku, pernah menemukan pestisida yang berbahasa asing dijual di kios pertanian di Indramayu. Dia pun sudah meminta kepada pemilik kios tersebut untuk tidak lagi menjual pestisida itu. ‘’Kalau pestisidanya beredar di Indonesia, maka harus berbahasa Indonesia,’’ kata Takmid.