REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan penyusunan peraturan gubernur mengenai taksi berbasis aplikasi dalam jaringan saat ini sudah selesai.
"Namun, untuk menerbitkannya masih menunggu kepastian tanggal pemberlakuan revisi Permenhub Nomor 32. Kalau pada tanggal 1 April permenhub memang sudah keluar, percuma (diterbitkan pergub)," kata Sultan di Gedung DPRD DIY, Senin (27/3).
Menurut Sultan, pergub yang akan diterbitkan untuk mengatur taksi berbasis dalam jaringan (online) saat ini sudah tinggal ditandatangani. Meskipun demikian, karena peraturan sudah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian dan melibatkan pihak terkait lainnya, dia tidak ingin implementasi pergub hanya berlangsung sesaat.
"Sudah tinggal diteken. Kalau memang betul pada tanggal 1 April (revisi Permenhub Nomor 32) keluar, ya, sudah, nunggu tanggal 1 saja," kata Sultan.
Sebelumnya, Sultan berharap melalui pergub tersebut meski bersifat sementara, akan mampu menghadirkan peraturan yang berkeadilan, bukan semata-mata untuk melarang jenis taksi tertentu. Sultan mencontohkan penerapan prinsip keadilan itu, antara lain, sama-sama mematuhi peraturan tentang perpajakan, baik taksi daring maupun taksi konvensional.
"Kita maunya berkeadilan, sama-sama mencari uang untuk hidup untuk makan harus adil," katanya.