REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) untuk membuka penerimaan hakim baru. Menurut Yasonna semua persiapan seleksi hakim baru sudah siap dilaksanakan.
"500 hakim minimal untuk gelombang pertama tahun ini," kata Yasonna di Istana Negara, Senin (27/3).
Mengenai rancangan undang-undang (RUU) jabatan Hakim, Yasonna mengatakan bahwa rancangan yang diajukan DPR ini memang masih ada perbedaan pendapat yang salah satunya mengeni umur hakim. Namun, pemerintah telah setuju adanya pengurangan umur dan maksimal berada di kisaran umur 65-67.
Meski demikian, peraturan ini tidak bersifat langsung, ada interval waktu di mana pemerintah akan merektut haki baru sehingga tidak terjadi kekosongan yang semakin banyak. "Jadi harus dikasih jeda waktu, nanti kita lihat seperti apa. Dalam proses jeda waktu itu ada rekrutmen untuk mengisi (kursi hakim)," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Ikatan hakim Indonesia (IKAHI) menyebut ada kekurangan jumlah hakim, Kekurangan ini bahkan telah terjadi sejak tujuh tahun silam karena tidak adanya perekrutan hakim kembali.
Ketua IKAHI Suhadi mengatakan, kekurangan ini banyak terjadi di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Jumlah hakim bisa semakin berkurang karena pemerintah telah melakukan pemerakan di 86 daerah baru yang seharusnya memiliki pengadilan sendiri. Pihak pengadilan pun belum dapat melakukan keputusan presiden (keppres) antara lain karena jumlah hakim yang terbatas.