REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang memiliki model baru. Bentuk sabu tersebut seperti gula batu dan berasal dari Malaysia. Sabu berbentuk baru ini diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Shabu ini bentuknya lebih besar seperti gula batu dan kemasan baru untuk mengecohkan aparat baik dari kepolisian, BNN maupun Bea dan Cukai," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3).
Budi mengatakan, barang bukti yang disita sebanyak 11 kilogram dalam bentuk 11 bungkus sabu tampilan seperti gula batu. Barang bukti tersebut dikemas di Cina dan diubah bentuk kemasannya di Malaysia.
"Pengungkapan kasus ini pada tanggal 20 Maret 2017 dengan menangkap dua pelaku bernama GUS (31) dan WAH (21) sesaat setelah menyerahkan kepada A (50) di Jalan Adi Sucipto Simpang Tiga, Pontianak," kata Buwas.
Namun saat akan diamankan tersangka A berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Petugas pun menempuh langkah tegas dengan menembak tersangka . "Saat dibawa ke rumah sakit tewas dalam perjalanan," katanya.
Menurut GUS, dia sudah delapan kali menyelundupkan sabu selama 2017. "Sedangkan WAH sudah tiga kali menyelundupkan sabu dengan upah Rp 5 juta satu kali antar," kata Buwas.
Dari hasil pemeriksaan dua tersangka WAH dan GUS, keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang membawa shabu dari Kuching, Sarawak, Malaysia ke Pontianak melalui Entikong dengan jalan darat, katanya. Para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.