Ahad 26 Mar 2017 18:51 WIB

Kemenhub Serahkan Pengaturan Tarif Transportasi Daring ke Pemda

Sejumlah motor ojek online.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor ojek online.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyerahkan pengaturan tarif dan kuota transportasi online (daring) kepada pemerintah daerah di kabupaten/kota dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Bupati.

"Kami punya dasar hukum tapi kita ngggak bisa ngatur tarif. Beberapa kemampuan itu yang tahu daerah jadi kami serahkan. Begitu juga dengan kuota, kita tidak tahu jumlah, jadi kita serahkan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar di Gedung Sate, Kota Bandung, Ahad (26/3).
 
Pudji menuturkan, batas tarif atas dan bawah untuk taksi online mesti disesuaikan guna mencegah adanya pengaturan harga yang tidak wajar. Sedangkan, pembatasan kuota didasarkan pada beban jumlah kendaraan transportasi online yang beroperasi. "Solusi kouta dan tarif ini agar transporasi konvensional dan taksi online bisa bersaing," kata dia.
 
Untuk menentukan kedua instrumen tersebut, ia akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kebijakan, serta memberikan formulasi penentuan tarif dan kuota pada pertengahan pekan nanti. "Kita tidak mengatur batasan tarif tapi kita berikan formulasi tarif batas atas dan batas bawah. Itu ada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya formulasinya sama," kata dia.
 
Kadishub Jabar Dedi Taufik menuturkan, pada Kamis pekan depan akan segera melakukan pertemuan dengan Pemerintah Pusat membahas tindak lanjut Revisi Permenhub No 32 Tahun 2016. Apalagi kata dia, revisi Permenhub akan diberlakukan pada 1 April 2017, sehingga perlu adanya persiapan-persiapan agar terdapat kesepahaman antara pusat dan provinsi untuk dijadikan tolak ukur diterapkan di daerah.
 
"Persiapan-persiapan yang kita lakukan terutama terkait Permenhub, kita buat tim untuk menyusun Peraturan Gubernur melibatkan stakeholder, pusat, provinsi, dan Organda, serta asosiasi sehingga Pergub lebih implementatif terutama berkaitan penyelenggaraan Permenhub 32 ini," kata dia.
 
Ia menjelaskan untuk penetapan kouta, formulasi dapat dihitung dari jumlah penduduk, luas layanan, bangkitan baru, koridor jalan, pertumbuhan kendaraan dan pembangunan jalan, serta jumlah kendaraan yang ada saat ini. "Nah ini yang kita integrasikan dari beberapa item ini. Sehingga akan keluar kouta sekian ribu, itu bisa dilakukan. Tapi bertahap dalam tahun ini berapa dulu, jangan sampai over suplay ini bermasalah banyak yang bangkrut nanti," kata dia.
 
Sementara untuk tarif, terdapat dua komponen yang mesti dihitung yakni berasal dari biaya langsung yang butuhkan kendaraan dan biaya tidak langsung. "Biaya langsung itu seperti susuk kendaraan, pengurusan STNK, atau biaya servis. Biaya tidak langsung kan ada kantor dan lain sebagainya, itu harus diperhitungkan. Sehingga dengan komponen ini dapat menjadi acuan penentuan tarif," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement