Ahad 26 Mar 2017 18:10 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Langkah Tetapkan Aturan Angkutan Daring

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Winda Destiana Putri
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan tengah menyiapkan peraturan gubernur berkaitan dengan angkutan online. Menyusul direvisinya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

Dedi menyebutkan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Untuk merumuskan aturan yang akan diberlakukan mulai 1 April mendatang.

"Persiapan-persiapan yang kita lakukan terutama terkait Permenhub kita buat tim peraturan gubernur melibatkan stakeholder, pusat, provinsi, organda, asosiasi. Sehingga pergub lebih implementatif terutama berkaitan penyelenggaraan Permenhub 32 ini," kata Dedi usai mengikuti pertemuan bersama Direktoran Jenderal Angkutan Darat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Ahad (26/3).

Menurut Dedi, dalam Pergub akan mencakup 11 item yang direvisi dalam Permenhub yang diserahkan penerapannya di masing-masing daerah melalui keputusan kepala daerah. Seperti tarif, kuota, pool, bengkel, hingga kapasitas mesin yang diperbolehkan.

Dedi menyebutkan tim Pemprov Jabar sudah membuat rancangan berkaitan aturan tersebut. Tinggal nanti dikonsultasikan ke pemerintah pusat sebelum kemudian disahkan. "Terjemahan Permenhub di Pergub sehingga lebih operasional, yang akan dipedomani kabupaten kota. Yang kita bahas sudah ada drafnya, kemudian hari kamis akan konsutasi dengan pusat," ujarnya.

Berkaitan aturan tarif, ia mengatakan akan menyesuaikan dengan layanan yang diberikan. Karena ada angkutan online yang tidak hanya melayani transportasi lokal saja tapi juga antar kota kabupaten.

Sementara untuk kuota, Dedi mengaku timnya juga masih menghitung batasannya. Di mana akan disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas layanan, pertumbuhan kendaraan, hingga pembangunan jalan. 

"Jangan sampai over suplay ini bermasalah banyak yang bangkrut nanti. Sambil mereka mengurusi perizinan, domisili, dan sebagainnya, apalagi badan hukum yang mesti di urus mereka," ucapnya.

Dedi menyebutkan saat ini terdapat sekitar 13 ribu angkutan atau taksi online. Dimana hanya 10 persen yang memiliki izin. Oleh karena itu dengan aturan baru ini diharapkan angkutan online mendaftarkan diri dan dengan adanya kuota batasan sehingga jumlahnya tidak semakin membludak.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengemudi Online, Teguh mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan yang berlaku. Meskipun aturan yang telah ditetapkan tidak sepenuhnya memberikan kepuasan. "Tidak memuaskan semua pihak tapi ini sudah jalan yang paling adil yang dilakukan pemerintah. Aturan secara detailnya mungkin nanti akan dibicarakan," kata Teguh yang juga hadir dalam pertemuan.

Teguh pun menginginkan dari pihak angkutan online diajak untuk memutuskan aturan yang berlaku melalui musyawarah yang akan digelar Pemprov. Sehingga bisa memberikan masukan untuk ditetapkan dalam aturannya. Ia pun berharap dengan keputusan ini tidak ada lagi keributan dan ancaman yang diterima pengemudi online. Semua pelaku jasa transportasi bisa bersaing secara sehat.

"Jangan sampai kejadian provokatif masih terjadi lagi di daerah, Jawa Barat khususnya. Yang lain-lain mungkin saya pikir di Bandung ini damai saja tenteram. Karena yang saya tahu dari pihak taksi online ini selalu disulut duluan dan saya harap itu enggak kejadian lagi setelah permenhub ini ditetapkan," harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement