Ahad 26 Mar 2017 17:08 WIB

4 Perlindungan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Winda Destiana Putri
Guru mengajar
Guru mengajar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada 1 Maret 2017 lalu.

"Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 diharapkan bisa menjadi pegangan untuk guru. Dengan begitu, guru bisa lebih tenang dalam mengajar," kata Irjen Kemendikbud Daryanto kepada wartawan di Jakarta, Ahad (26/3).

Kendati demikian, ia mengingatkan guru tidak boleh seenaknya berlindung dibalik regulasi itu. Ia meminta guru tetap menjunjung asas kepatutan dalam menjalankan profesi. Daryanto juga mewanti-wanti, guru tidak boleh seenaknya menghukum siswa sesuka hati. Hal itu mengomentari adanya guru yang dipolisikan akibat menghukum murid secara fisik.

Menindaklanjuti Permendikbud 10/2017, Daryanto mengatakan, Kemendikbud akan membangun sinergi mengawal dan mendampingi guru dan tenaga kependidikan. Pun selain Inspektorat Kemendikbud, Daryanto juga akan melibatkan tim Biro Hukum Kemendikbud. "Kami akan bersama-sama mendampingi guru yang tersangkut masalah hukum," ujar dia.

Dalam Pasal 2 dijelaskan, regulasai tersebut memberikan perlindungan pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum, yakni mencakup tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Sementara untuk perlindungan profesi, mencakup, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Kemudian, untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.

Dalam Pasal 3, regulasi itu mengamatkan kewajiban perlindungan pada pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement