REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian belum bisa menetapkan apakah penyanyi dangdut Ridho Rhoma dan rekannya S tergabung dalam jaringan internasional. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi.
“Untuk jaringan ini masih kita dalami. Bisa saja, ini terkait dengan jaringan internasional,” kata Roycke dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/3)..
Ridho sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Menurut Roycke, masih ada satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Baru dua tersangka yang kita tangkap, yaitu RR dan S,” ujar dia.
Baca: Hasil Tes Urine Nyatakan Ridho Rhoma Positif Narkoba
Ridho akan disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 jo dan pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyanyi dangdut tersebut terancam kurungan pidana selama empat tahun.
Sedangkan S akan disangkakan dengan pasal 114 ayat satu, sub pasal 112 ayat satu jo pasal 132 ayat satu UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. S terancam hukuman penjara selama lima tahun.