Sabtu 25 Mar 2017 20:31 WIB

MPR Sebut Kolom Agama di KTP tak Boleh Dihapus

Rep: Ali Mansyur/ Red: Budi Raharjo
KTP (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hamka Haq menegaskan kolom agama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak boleh dihapus. Pernyataan ini disampaikannya ketika mengulas materi Pancasila pada acara penyampaian materi sesi IV untuk para peserta sosialisasi tersebut.

Orang Indonesia, nenurut Prof Hamka, harus memiliki agama dan negara menjamin kebebasan beragama. "Di indonesia tidak boleh ada yang mendeklarasi dirinya tidak beragama. Kolom agama tidak boleh dihapus dari Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara Indonesia," tegas politikus PDI Perjuangan itu, dalam keterangan persnya, pada Sabtu sore (25/3).

Maka dari itu, menurut  Hamka, agama harus dicantumkan di KTP. Pernah ada wacana untuk menghapuskan kolom agama di KTP, dan Hamka tak sependapat dengan itu. Dia mengemukakan beberapa contoh yang bisa dijadikan alasan mengapa kolom agama di KTP tidak boleh dihapus.

Misalnya, menurut Hamka, kalau seseorang meninggal di suatu tempat yang jauh dari keluarganya, bagaimana kita mengetahui apa agama yang bersangkutan. Contoh lainnya, bila ada seorang perempuan di Aceh dan kebetulan non-Muslim serta tidak memakai hijab, maka dia bisa dihukum cambuk gara-gara di KTP-nya tidak tercantum agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement