REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan kabar pemecatan Ishomuddin
dari kepengurusan MUI. Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat Pimpinan MUI pada Selasa (21/3).
"Pemberhentian Pak Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, Jumat (24/3).
Secara berkala, Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan bahwa semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya. Evaluasi tersebut berlaku untuk semua pengurus.
Hal itu, kata dia, bukan hanya terhadap Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan tersebut dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya. "Pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi," kata Zainut.