REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangani dugaan praktik politik uang pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat.
"Kami akan tindak lanjuti kalau Bawaslu DKI Jakarta sudah melaporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya berwenang menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) berdasarkan laporan dari Bawaslu.
Sebagai langkah awal, Argo menuturkan penyidik kepolisian akan meminta keterangan saksi yang terkait dengan laporan dugaan praktik politik uang tersebut. Argo mengungkapkan, polisi memiliki tim penyidik khusus menangani dugaan pidana pilkada dengan batas waktu penyidikan selama 14 hari.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyatakan pembagian bahan pokok yang dilakukan pendukung Ahok-Djarot sebagai tindak pidana pemilu karena masuk kategori politik uang. Pembagian bahan pokok itu melibatkan penyanyi Giring "Nidji" di Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada beberapa waktu lalu.
Baca juga, Survei: Anies Sandi Kalahkan Ahok-Djarot di Putaran Kedua.