REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pakar hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Dr Merry Kalalo,SH MH mengatakan perlu ada perlindungan hukum bagi kue tradisional milik masyarakat Sulawesi Utara .
"Perlindungan hukum harus diberikan, karena sering ada eksploitasi dan pencurian terhadap hak milik dan karya cipta masyarakat," kata Kalalo, dalam fokus grup diskusi yang digelar LKBN Antara Biro Sulawesi Utara bekerja sama dengan Bank Mandiri, di Manado, Kamis.
Perlindungan hukum yang dimaksudkan, kata Kalalo, adalah dengan mendaftarkannya hak ciptanya, ke Dirjen hak cipta dan desain industri atau melalui kantor wilayah kementerian hukum dan HAM di provinsi, agar bisa dapat hak paten.
Mengenai Manado, Kalalo mengatakan, perlu ada perlindungan untuk karya cipta masyarakat setempat, seperti kue-kue tradisional khas Sulawesi Utara yang banyak dikonsumsi seperti bepang, cucur, koyabu, bobengka yang merupakan warisan turun temurun nenek moyang Sulawesi Utara.
Dia mengatakan, untuk memberikan perlindungan hukum kepada kue tradisional Sulawesi Utara khusus Manado, perlu dicari tahu siapa yang pertama kali membuatnya, dimana pertama kalinya dibuat, kalau bisa ditemukan, maka harus didaftarkan hak citanya.
Tetapi menurutnya, kalau tak bisa menemukan siapa yang pertama kali membuatnya, namun yang bisa didapatkan bahwa karya cipta itu asli daerah dan dibuat oleh nenek moyang, maka itu akan masuk dalam pengetahuan budaya tradisional.
"Kalau untuk pengetahuan budaya tradisional, maka untuk melindunginya adalah dengan mendokumentasikannya kemudian didaftarkan ke kementerian hukum dan HAM, sehingga tetap dapat perlindungan," katanya.
Mengenai usulan mencari dan mematenkan kue tradisional Manado "bepang", katanya harus dilakukan penelitian siapa yang pertama kali membuatnya kemudian dimana lokasinya, jika tak bisa ditemukan maka akan menjadi pengetahuan budaya tradisional supaya bisa tetap dilindungi.